Sukses

7 Fakta Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

Skandal adanya dugaan kasus korupsi di BUMN PT Asabri Persero dilaporkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejaksaan Agung atau Kejagung sejak Selasa, 22 Desember 2020 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Skandal adanya dugaan kasus korupsi di BUMN PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dilaporkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejaksaan Agung atau Kejagung sejak Selasa, 22 Desember 2020 lalu.

Kala itu, Erick menjabarkan, temuan yang dirinya laporkan berasal dari audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di Kejaksaan Agung, Erick diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Tentu sesuai dengan tugas kami dimana kami harus terus memperbaiki kinerja perusahaan BUMN dan salah satunya, ya, memang Asabri," ujar Erick.

Usai dilaporkan, Kejaksaan Agung pun bertindak. Bersama Polri, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

"Kita akan membentuk tim kecil daripada kejaksaan dan tim kecil dari penyidik Polri dalam hal ini adalah penyidik Polda Metro Jaya dan Tipikor Bareskrim Polri," ujar Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Joko Purwanto di Kejagung, Rabu, 30 Desember 2020.

Kemudian pada Jumat, 15 Januari 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012 - 2019.

Berikut deretan fakta terkait kasus dugaan korupsi di BUMN asuransi PT Asabri (Persero) dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 9 halaman

Dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi gedung Kejaksaan Agung pagi ini, Selasa, 22 Desember 2020. Erick bermaksud untuk melaporkan temuan pihaknya soal kasus korupsi di BUMN asuransi PT Asabri (Persero).

Erick bilang, temuan yang dirinya laporkan berasal dari audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di Kejaksaan Agung, Erick diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Tentu sesuai dengan tugas kami dimana kami harus terus memperbaiki kinerja perusahaan BUMN dan salah satunya, ya, memang Asabri," ujar Erick kepada wartawan.

Erick bilang, kerjasama pihaknya dengan Kejaksaan Agung dalam menginvestigasi kasus Asabri memiliki keterkaitan dengan kasus BUMN asuransi Jiwasraya.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin mengatakan calon tersangka dalam kasus ini hampir sama dengan Jiwasraya.

"Jadi kenapa kami tangani karena kesamaan, jadi kita bisa petakan. Kami sudah mendapatkan hasil investigasi dari BPKP, diperkirakan (ruginya) Rp 17 triliun, lebih banyak sedikit dari Jiwasraya," tutur Burhanuddin.

 

3 dari 9 halaman

Kejagung dan Polri Bentuk Tim Khusus

Polri bersama Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Dugaan korupsi Asabri itu terjadi dalam kurun waktu 2012-2019.

"Kita akan membentuk tim kecil daripada kejaksaan dan tim kecil dari penyidik Polri dalam hal ini adalah penyidik Polda Metro Jaya dan Tipikor Bareskrim Polri," ujar Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Joko Purwanto di Kejagung, Rabu, 30 Desember 2020.

Tim khusus itu dibentuk untuk mempermudah koordinasi antar kedua institusi dalam menangani perkara tersebut.

Terlebih Kejagung dinilai telah memiliki pengalaman cemerlang dalam mengusut tipikor pada PT Jiwasraya (Persero).

"Kita melihat bahwa dari pengalaman tindak pidana korupsi di Asabri teman-teman di Kejaksaan sudah lebih duluan menangani dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan Jiwasraya ada beberapa pihak yang saling berkaitan," jelas dia.

 

4 dari 9 halaman

Lakukan Gelar Perkara

Kejagung dan Mabes Polri melakukan gelar perkara arau ekspose bersama terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri. Kedua instansi tersebut berkoordinasi terkait penanganan perkara tersebut ke depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya membentuk tim gabungan demi mempercepat proses penanganan kasus.

"Akan ada tim kecil dari jaksa di Gedung Bundar dan penyidik Polda Metro Jaya yang akan bersama-sama meneliti alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan, termasuk BAP-BAP," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.

Menurut Febrie, objek kejahatan kasus Asabri terdeteksi dalam ruang lingkup investasi saham dan reksadana. Sebagian di antaranya nyatanya terkait dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Dalam waktu cepat akan kita simpulkan melalui ekspos di Gedung Bundar, setelahnya mengambil sikap bagaimana penanganan ini," jelas dia.

Meski calon tersangka disebut-sebut terkait kasus Jiwasraya, Febrie enggan memastikan identitasnya. Sejauh ini, untuk terpidana kasus Jiwasraya ada Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

"Untuk siapa yang akan ditetapkkan tersangka kita tidak bisa berandai-andai. Mungkin nanti setelah proses yang dilakukan penyidik," Febrie menandaskan.

 

5 dari 9 halaman

Kejagung Terbitkan Sprindik

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012 - 2019.

"Iya, sprindik (kasus dugaan korupsi Asabri) telah diterbitkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.

Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.

Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tersebut memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.

Leonard menjelaskan dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya, tim jaksa penyidik dalam waktu dekat segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depannya," tutup Leonard.

 

6 dari 9 halaman

Kerugian Capai Rp 22 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pada PT Asabri (Persero) mencapai Rp 22 triliun. Jumlah tersebut jauh di atas kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya, yakni Rp 16,8 triliun.

Burhanuddin menuturkan, jumlah kerugian kasus korupsi Asabri itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara jumlah kerugian berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih kecil.

“Hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 26 Januari 2021..

Burhanuddin mengatakan, total aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp 18 triliun. Namun, ia menyebut masih ada kemungkinan aset lain yang akan disita. Kini, Kejaksaan Agung masih terus melacak aset para tersangka.

"Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 T, itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya," tegas dia.

 

7 dari 9 halaman

Tetapkan 8 Tersangka dan Langsung Ditahan

Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka itu usai dilakukan pemeriksaan 10 orang saksi hari ini, Senin, 1 Februari 2021.

"Dari sepuluh orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," tutur Leonard dalam keterangannya, Senin, 1 Februari 2021.

Keenam orang itu adalah mantan Dirut PT Asabri 2011-2016 Adam Rachmat Damiri, mantan Dirut PT Asabri 2016-2020 Sonny Widjaja, mantan Direktur PT Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 inisial HS.

Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Asabri 2009-2014 inisial BE, Kadiv Investasi PT Asabri 2012-2017 inisial IWS, serta Dirut PT Prima Jaringan insial LP.

"Sementara itu dua orang tersangka lainnya, yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang lain, tidak dilakukan penahanan," jelas dia.

Adapun mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka lainnya di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

"Penahanan para tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 sampai dengan 20 Februari 2021," Leonard menandaskan.

 

8 dari 9 halaman

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Dia menuturkan, kasus korupsi Asabri ini bermula pada 2012 dan berlangsung hingga 2019.

Pada saat itu, lansir Antara, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar perusahaan yang bukan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi.

Mereka sepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah menjadi milik Asabri, saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi Asabri sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

Padahal, transaksi-transaksi yang dilakukan semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman. Namun, merugikan Asabri karena menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga semestinya.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham yang telah dijual di bawah harga perolehan itu, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Leonard menyebut, seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Menurut dia, kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,7 triliun.

Pada Senin, 1 Februari 2021, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Leonard di Jakarta.

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.

Juga Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, demikian Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

9 dari 9 halaman

Kasus Jiwasraya dan Asabri