Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat segera melimpahkan berkas kasus senjata api suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, penyerahan tahap pertama ini dilakukan dalam pekan ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penyidik menilai pemberkasan kasus suami Nindy tersebut sudah rampung.
“Sehingga untuk berkas perkara, rencana minggu ini akan kami kirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Arsya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa 2 Februari 2021.
Advertisement
Setelah pelimpahan pertama, kepolisian akan menanti hasil penelitian jaksa terkait berkas perkara tersebut. Jika harus dilengkapi, maka berkas akan dikembalikan ke kepolisian.
Apabila dikembalikan, polisi akan melengkapinya, termasuk memeriksa kembali saksi-saksi. Salah satunya Nindy jika memang diperlukan.
“Akan tetap nanti kita lihat hasil petunjuk jadi JPU ya, kalau menang minta agar ada keterangan tambahan, kita akan periksa,” kata Arsya.
Namun, jika dinyatakan sudah lengkap, perkara suami Nindy akan bergulir ke pengadilan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berawal dari Penggerebekan Narkoba
Sebelumnya, suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono memiliki senjata api ilegal sejak 2018 berdasarkan pemeriksaan saksi.
Tersangka terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
“Dari hasil pemeriksaan AH, yang bersangkutan sudah memiliki barang tersebut sekitar tahun 2018, tapi memang nanti kita tanyakan lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Askara ditangkap di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis 7 Januari 2021 berupa satu butir happy five, satu plastik kecil, setengah butir happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Hasil tes menyatakan, urine Askara positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.
Advertisement