Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap hasil tes kejiwaan MA (21), perempuan yang tertangkap kamera sedang mesum melakukan oral seks di Halte Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Aksi mesum itu diabadikan oleh pengguna jalan dan rekaman videonya viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyampaikan, psikiater menyimpulkan kejiwaan MA terganggu.
Advertisement
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan mental," kata dia saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Burhanuddin mengatakan, rekam medis MA akan dijadikan sebagai rujukan untuk menghentikan kasus tersebut.
"Yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum ya. Jadi tidak diproses," ucap dia.
Selain itu, dia mengatakan, MA sedang dalam keadaan mengandung. Dia menyebut usia kehamilan sekira 35 minggu.
"Yang bersangkutan juga sedang hamil sekitar 35 minggu," ucap Burhanuddin soal kasus mesum di halte tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Koordinasi dengan Dinsos
Terkait hal ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menentukkan langkah selanjutnya.
"(Apakah dititipkan di Dinas Sosial), nanti kita koordinasikan dengan instansi terkait," tandas Burhanuddin.
Sebelumnya, wajah pemeran perempuan di video viral diketahui setelah Unit Reskrim Polsek Senen memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman video yang beredar.
Unit Reskrim Polsek Senen kemudian menenemukan MA (21) pada Jumat 22 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB di sekitaran Halte Kramat Raya. Kepada polisi, MA mengakui perbuatannya.
"Jadi yang bersangkutan si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp 22 ribu," ucap Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono.
Advertisement