Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pelacakan (tracing) pasien Covid-19 secara digital. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.
"Bapak Presiden akan mempersiapkan Instruksi Presiden sehingga program PeduliLindungi bisa digunakan, sehingga bisa efektif mengontrol mereka yang terpapar secara digital," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (3/2/2021).
Dikutip dari situs resminya, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan. Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Advertisement
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah. Misalnya, area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
"Sehingga bisa di-trace gerakan-gerakan dan mereka yang bisa potensi terkait dengan penularan," kata Airlangga.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Libatkan Babinsa dan Babinkamtibmas
Menurut Airlangga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan menambah petugas untuk melacak pasien yang berpotensi positif Covid-19.
Dalam hal ini, Kemenkes akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Dari Kementerian Kesehatan akan menambah petugas yang akan melakukan tracing di lapangan dan ini akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas," jelasnya.
Advertisement