Â
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk presiden. Tak terkecuali untuk jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berakhir pada 2022.Â
Baca Juga
Hal itu berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur soal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Karena itu, Karyono mengingatkan agar Anies Baswedan dan para simpatisannya tidak merasa paling dijegal.
Advertisement
"Jika dilihat dari tahun pengesahan UU yang menyebutkan pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024 disahkan pada tahun 2016, maka membuat asumsi bahwa pelaksanaan pilkada 2024 untuk menjegal Anies tidak logis, karena pada tahun 2016 Anies belum menjadi Gubernur DKI," kata Karyono dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Menurut dia, pembahasan waktu pelaksanaan Pilkada berjalan cukup alot hingga menimbulkan sejumlah polemik. Salah satunya yakni terkait nasib Anies Baswedan yang diprediksi akan menjadi calon petahana di Pilkada DKI.
Lanjut Karyono, peluang Anies bila maju ke Pilpres 2024 juga tidak ditentukan oleh penyelenggaraan waktu Pilkada 2022 atau 2024.
Dia beralasan untuk lolos dan menang dalam kompetisi Pilpres tidak sesederhana itu. Sebab terdapat sejumlah variabel yang saling berhubungan terhadap lolos tidaknya menjadi kandidat presiden.
"Anies memang sudah menjadi tokoh yang diperhitungkan dalam kancah politik nasional. Namanya selalu masuk dalam radar survei calon presiden meskipun dalam sejumlah survei, elektabilitasnya menurun dalam setahun terakhir. Tapi terlepas itu, Anies masih memiliki peluang untuk menjadi kandidat presiden," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Respons Anies
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar terkait pembahasan mengenai pelaksanaan Pilkada 2024.
Anies mengatakan, pihaknya saat ini memilih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta. "Enggak, sekarang kita urusin covid dulu," kata Anies saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Untuk diketahui, saat ini DPR tengah membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Salah satunya membahas soal kemungkinan Pilkada dilakukan pada 2022 dan 2023, atau sesuai dengan UU Pilkada yang dilakukan serentak pada 2024.Â
Advertisement