Sukses

Babak Baru dari Kasus Dugaan Pemukulan Terhadap Sipir Rutan KPK oleh Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berencana melaporkan balik petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pemukulan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap sipir Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya KPK melaporkan kasus tersebut ke polisi, kini giliran Nurhadi yang berencana melapor balik petugas Rutan.

Menurut terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara MA ini, pemukulan tersebut tak pernah terjadi. Bahkan Nurhadi menyebut keterangan para saksi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kami akan mengambil langkah hukum, yakni dengan cara melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor, dan melaporkan juga dua orang saksi lainnya tersebut kepada pihak Kepolisian," ujar Nurhadi melalui kuasa hukumnya di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Sebelumnya, kasus pemukulan yang dilakukan Nurhadi terjadi di Rutan Ground A, Gedung ACLC KPK Kavling C-1, Kamis, 28 Januari 2021. Insiden terjadi lantaran adanya kesalahpahaman dengan sipir Rutan terkait rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 29 Januari 2021.

Kasus tersebut akhirnya berujung pada pelaporan ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Januari lalu. 

Berikut sederet perkembangan terbaru dari kasus pemukulan yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi dihimpun dari Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 5 halaman

Polisi Gelar Perkara

Usai laporan terkait adanya dugaan pemukulan terhadap petugas jaga Rutan KPK diterima, Polres Jakarta Selatan melakukan gelar perkara. 

"Kita lagi gelar dulu di polres ya," tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi, Senin, 1 Februari 2021.

Jimmy menyebut, gelar perkara yang dilakukan ini menyambung pelimpahan kasus yang sebelumnya ditangani di Polsek Setiabudi. Belum ada rencana pemeriksaan terhadap Nurhadi selaku terlapor.

"Gelar perkembangan kasusnya aja. Baru perkembangan kasusnya," kata Jimmy.

3 dari 5 halaman

Nurhadi Sebut Sosialisasi Renovasi Kamar Mandi Hoaks

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi angkat bicara soal tudingan pemukulan terhadap salah seorang sipir KPK.

Nurhadi menyatakan siap apabila dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus yang dituduhkan kepadanya tersebut.

"Sejak kejadian Kamis, 28 Januari 2021 sampai saat ini, saya belum pernah dimintai keterangan baik oleh KPK, Kepala Rutan Salemba cabang KPK, maupun kepolisian. Namun demikian, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan saya menganiaya atau memukul petugas Rutan KPK," ujar Nurhadi melalui tim kuasa hukumnya, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Nurhadi mengatakan, ada informasi yang keliru soal dugaan pemukulan sipir KPK itu. Menurut dia, tak pernah ada rencana renovasi kamar mandi seperti yang disebutkan pihak KPK.

Dia menuturkan, kamar mandi malah mau ditutup dan disegel secara permanen karena ditemukan satu buah power bank pada tabung exhaust fan saat dilakukan pembuatan instalasi AC baru oleh teknisi pada Rabu, 27 Januari 2021.

"Sehingga, pemberitaan mengenai renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru atau hoax. Tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1. Sehingga, pemberitaan mengenai adanya sosialisasi terhadap renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru, atau hoax," kata Nurhadi.

4 dari 5 halaman

Begini Kronologi Dugaan Pemukulan Sipir Versi Nurhadi

Nurhadi tak menampik hampir melalukan kekerasan terhadap petugas Rutan KPK berinisial M. Namun, menurutnya kejadian tersebut tak seperti yang diberitakan selama ini.

Nurhadi menceritakan insiden yang terjadi pada, Kamis, 28 Januari 2021 di Rutan KPK. Dia mengaku diprovokasi oleh petugas rutan tersebut untuk memukul. Nurhadi pun mengaku refleks mengayunkan tangan kirinya.

"Adapun ayunan tangan kiri sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari sudara M (korban-petugas rutan KPK)," ujar Nurhadi melakui kuasa hukumnya, Rabu (3/2/2021).

Nurhadi pun membeberkan kronologi sejak awal hingga terjadinya insiden tersebut. Awalnya, pada Rabu, 27 Januari 2021, usai menjalani persidangan secara online, dia kembali ke rutan yang dihuni di Gedung ACLC Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

Saat itu, Nurhadi menerima informasi, teknisi AC menemukan power bank dalam tabung exhaust fan kamar mandi yang terletak di sebelah ruangan yang difungsikan sebagai ruang makan para tahanan. Kemudian penggeledahan oleh para petugas rutan dilakukan.

Kemudian ditemukan uang sejumlah Rp 2 juta, namun bukan di sel Nurhadi, melainkan di sel yang dihuni oleh tahanan bernama Aswandini Eka Tirta dan Ismunandar. Kemudian power bank dan uang tersebut disita.

Esok harinya, muncul isu kamar mandi yang ditemukan power bank tersebut akan ditutup dan disegel. Terhadap rencana penyegelan kamar mandi tersebut mendapatkan protes dari para tahanan rutan yang berjumlah 7 orang.

Kemudian, Nurhadi menyampaikan kepada teknisi untuk meminta petugas rutan M (terduga korban pemukulan) untuk menyampaikan rencana penyegelan kamar mandi secara langsung kepada para tahanan.

Kemudian, M yang didampingi dua petugas rutan lainnya, yakni T dan N bertemu dengan enam tahanan KPK, yakni Sukiman, Emirsyah Satar, Ismunandar, Aswandini Eka Tirta, Syahroni, dan Amiril Mukminin. Nurhadi kemudian mempertanyakan alasan penyegelan dan dijawab lantaran ditemukan power bank.

"Setelah penyampaian tersebut, saudara M menyinggung perihal sumbangsih terhadap Rutan C-1, yakni bahwa ia menyatakan telah memperjuangkan penggantian AC di Rutan C-1 dimaksud yang menurutnya disertai berbagai fitnah kepadanya," kata Nurhadi.

5 dari 5 halaman

Nurhadi Berencana Lapor Balik Petugas Rutan

Karena merasa tak terjadi insiden pemukulan seperti yang dilaporkan, Nurhadi berencana melaporkan balik petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) ke polisi.

Nurhadi mengatakan, pelaporan yang dilakukan petugas rutan tak berdasarkan fakta. Sebab, lanjut dia, insiden kekerasan tersebut tak pernah terjadi. Nurhadi mengklaim, saat insiden tersebut, ayunan tangan kirinya tidak mengenai wajah atau bibir dari petugas rutan berinisial M.

Nurhadi mengatakan, saat insiden terjadi disaksikan oleh 10 orang, termasuk dirinya dan enam tahanan lainnya, serta M, dan dua petugas rutan lainnya berinisial N dan T.

Saat pelaporan dilakukan pun, lanjut dia, kepolisian baru hanya mendengarkan keterangan dari M, N, dan T yang didampingi tim biro hukum KPK.

"Pihak yang mendampingi para saksi di Polsek Setiabudi tersebut pada saat itu adalah Biro Hukum KPK, sedangkan staf atau petugas rutan yaitu M, T dan N merupakan pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM, (Ditjen PAS), sehingga timbul kecurigaan ada pengarahan dari Biro Hukum KPK," kata Nurhadi.