Sukses

KPK Minta MAKI Laporkan Kongkalikong Anggota DPR dalam Kasus Bansos Covid-19

MAKI mengungkap temuannya terkait istilah "bina lingkungan" dalam kasus suap bansos Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melapor terkait dugaan adanya kongkalikong antara anggota DPR dengan pejabat di Kementerian Sosial terkait suap bansos Covid-19.

"Kami persilakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Ali berharap, pernyataan Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI terkait adanya kongkalikong tersebut tak hanya isapan jempol. Ali berharap MAKI turut menyertakan sejumlah informasi dan bukti untuk kemudian ditindaklanjuti tim penyidik.

"Harapan kami tentu laporan temuan yang bersangkutan bukan sekedar informasi, namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain. Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi, dan persepsi semata," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Istilah Bina Lingkungan

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

MAKI menduga terdapat perusahaan yang tak memiliki kompetensi dalam pengadaan bansos namun diberikan proyek tersebut.

"Berdasar informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK, perusahaan tersebut ditunjuk semata-mata berdasar dengan istilah 'Bina Lingkungan'," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Maka dari itu, Boyamin mendesak KPK menelisik lebih dalam istilah 'Bina Lingkungan' tersebut. Sebab, menurut MAKI, terdapat penurunan kualitas sembako dan harga oleh perusahaan tersebut sehingga merugikan masyarakat dan negara.

"Perusahaan tersebut antara lain adalah PT. SPM mendapat paket 25 ribu pelaksana AHH, PT. ARW mendapat paket 40 ribu pelaksana FH. PT. TIRA paket 35 ribu pelaksana UAH dan PT. TJB paket 25 ribu pelaksana KF," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, perusahaan yang mendapat fasilitas 'Bina Lingkungan' diduga masih terdapat sekitar delapan perusahaan lain. Sehingga total 12 perusahaan yang masuk dalam istilah 'Bina Lingkungan' tersebut.

MAKI pun menduga ada peran anggota DPR dalam 'Bina Lingkungan' tersebut. Anggota DPR tersebut kongkalikong dengan pejabat di Kemensos.

"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa," kata Boyamin.

Â