Sukses

Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton Eks Dirut Garuda Dilimpahkan ke Kejari Tangerang

Dua tersangka yakni IGN dan IJ berikut barang bukti berupa onderdil moge Harley Davidson dan sepeda Brompton diserahkan ke Kejari Kota Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penyelundupan onderdil motor gede (Moge) Harley Davidson dan sepeda lipat (seli) Brompton yang dilakukan mantan Dirut Garuda Indonesia, IGN alias Ari Askhara dan Direktur Operasional Garuda Indonesia, IJ alias Iwan Joeniarto memasuki babak baru.

Berkas kasus penyelundupan onderdil moge dan seli Brompton yang sempat menjadi sorotan publik itu telah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (3/2/2021). Selain barang bukti, Kejari Kota Tangerang juga menerima pelimpahan kedua tersangka. 

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan berinisial IGN dan IJ," kata Kasie Intelijen Kejari Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo di Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2/2021).

Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang.

"Sekarang ini masih diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta. Perkembangan selanjutnya kita informasikan," katanya.

Bayu juga menerangkan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, pihaknya menerima 15 boks berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat merek Brompton.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Diselundupkan dari Prancis

Seperti diketahui, pada 2018 lalu, publik dihebohkan dengan kelakuan dua tersangka yang merupakan mantan petinggi maskapai Garuda Indonesia.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton yang dibawa bersama dengan kedatangan Pesawat Airbus A330-900 Neo dari Prancis.