Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjawab alasan tunggakan klaim pembayaran biaya pelayanan perawatan pasien Covid-19Â oleh pemerintah kepada beberapa rumah sakit (RS) swasta.
"Untuk klaim biaya saya sudah cek kalau misalnya untuk biaya RS itu ada dua. Satu yang dari pusat itu sudah dibayar semua sampai bulan November, kalau bulan Desember memang akan ikut anggaran di tahun ini. Tapi ada biaya yang harus dibayarkan daerah, memang ini yang jadi masalah jadi catatan saya, uangnya itu sebenarnya sudah di TF (transfer) ke daerah," kata Budi saat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga
Meski uang sudah ditransfer, beberapa pemerintah daerah masih menunggu persetujuan dari DPRD untuk mengambil dan menyerahkan uang tersebut ke pihak rumah sakit.
Advertisement
"Tetapi oleh daerah ada yang berani memindahkan ke RS tapi ada yang menunggu persetujuan DPRD masing-masing daerah. Sehingga terjadi perbedaan masing-masing daerah. Nah ini yang menyebabkan kita berpikir mekanismenya mau dilakukan seperti ini (diserahkan pemerintah daerah) atau langsung," tuturnya.
"Karena problemnya itu banyak yang begitu kita TF ke daerah pencarian ke RS umum daerahnya itu jadi masalah. Kan ini anggaran tambahan ada beberapa daerah bisa menyalurkan dana, ada yang menunggu keputusan DPRD-nya dan akhirnya tidak selesai," tambahnya.
Sehingga, Budi menilai dampak perbedaan mekanisme setiap daerah ini lah yang membuat terjadinya tunggakan pembayaran terhadap rumah sakit swasta yang melayani pelayanan Covid-19.
"Sehingga ada RS di daerah itu banyak yang ada yang menerima, ada yang belum menerima, ada yang hanya menerima bulan April saja. Itu yang akan kami perbaiki," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ada Selisih Rp 4 Triliun
Selain itu, Budi mengatakan jika uang tersebut masih ada dispute (perselisihan) sekitar Rp 4 triliun dari total keseluruhan tagihan yang terverivikasi BPJS sebesar Rp 28 triliun
"Kalau uang untuk ke RS daerah masih ada dispute Rp 4 triliun di tempatnya kita, dari total Rp 28 triliun tagihan itu di verifikasi BPJS. Tapi kalau verifikasi BPJS-nya dispute itu lari ke ke kita," jelasnya.
Reporter : Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement