Liputan6.com, Depok - Warga di sekitar Pasar Mualamah, RT3/4, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, telah mendengar pendiri Pasar Muamalah diamankan Polisi.
Salah seorang warga sekitar, Adi Pribadi (38) mengatakan, penangkapan pendiri Pasar Muamalah, yakni Zaim Zaidi diketahuinya dari media pemberitaan. Keberadaan Pasar Muamalah tidak mendapatkan penolakan dari warga, namun warga mendapatkan hal positif dari keberadaan pasar tersebut.
"Positifnya warga yang tidak mampu mendapatkan bantuan zakat berupa sembako yang sebelumnya di kasih koin dan dapat di tukarkan di pasar itu," ujar Adi, Kamis (4/2/2021).
Advertisement
Adi menjelaskan, koin yang didapati warga sebelumnya diberikan dari pengurus Pasar Muamalah melalui pengurus lingkungan. Nantinya pengurus lingkungan akan memberikan koin seperti dirham atau koin emas untuk ditukarkan dengan sembako.
"Nukarinnya ya di lokasi Pasar Muamalah, berupa sembako atau kebutuhan warga yang ada di Pasar Muamalah," terang Adi.
Adi menyangkan penangkapan Zaim Zaidi akan berdampak terhadap penerimaan zakat yang diberikan pengurus Pasar Muamalah. Menurutnya, zakat yang diberikan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat.
"Kalau ditangkap otomatis pasar akan ditutup, kasian warga yang biasa dapat zakat sekarang jadi terhenti apalagi sekarang lagi zaman susah karena COVID-19," ucap Adi.
Â
Saksikan Video Terkait Berikut Ini:
Tukar Sembako
Sementara itu, warga lainnya yang mendapatkan zakat, Sidik mengakui menjadi salah satu penerima zakat dari Pasar Muamalah. Dirinya mendapatkan koin dirham untuk ditukarkan dengan kebutuhan hidup di Pasar Muamalah.
"Kita dikasih kan nih koin dirham nanti kita tukarkan, mau sembako atau mau apa terserah kita," kata Sidik.
Sidik menuturkan, pemberian koin zakat dari pengurus Pasar Muamalah berdasarkan data yang diberikan pengurus lingkungan. Pemberian koin ditujukan kepada masyarakat kurang mampu di sekitar Pasar Muamalah.
"Dikasihnya cuma-cuma tapi sekarang sudah tidak ada, biasanya sebulan dua kali," tutup Sidik.
Advertisement
Penangkapan
Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.
Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.
Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.Â