Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pendataan penerima vaksinasi Covid-19 dilakukan secara akuntabel. KPK meminta, pendataan penerima vaksinasi menggunakan data Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
"Pendataan menjadi aspek krusial saat proses vaksinasi dimulai," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Ipi mengatakan, dari data yang dirilis Kementerian Kesehatan per hari ini, sebanyak 42% tenaga kesehatan (nakes) dari jumlah 1,5 juta yang menjadi target penerima vaksin tahap pertama telah divaksinasi. Menurut Ipi, hal tersebut mengalami kemajuan sejak akhir pekan lalu, yakni baru 25% yang telah divaksin.
Advertisement
Ipi mengatakan, data nakes yang dimiliki Kemenkes saat ini bersumber dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang dimiliki Kemenkes, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Menurut Ipi, data tersebut belum terhubung dengan data pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Karenanya, untuk pelaksanaan vaksinasi ke depan, KPK mendorong Kemenkes menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil dan dikombinasikan dengan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai basis data untuk proses pendataan penerima vaksin Covid-19," kata Ipi.
Menurut Ipi, data Dukcapil relatif rapi dan padu padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ipi mengatakan, per 31 Desember 2020 Ditjen Dukcapil mengelola data 271,3 juta penduduk Indonesia.
"Informasi yang KPK terima dari Kemendagri, saat ini tinggal 8% data NIK yang menunjukkan perbedaan antara alamat di KTP dengan domisili aktual," kata Ipi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sudah Disampaikan ke Pemerintah
Ipi mengatakan, masukan KPK ini telah disampaikan dalam diskusi daring dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan pada Kamis, 4 Februari 2021 tadi.
"Ini dimaksudkan agar proses pendataan lebih cepat, terintegrasi, dan valid karena data berasal dari satu sumber," kata Ipi.
Advertisement