Sukses

Paslon Bupati Bulukumba Cabut Permohonan Sengketa Pilkada di MK

Hal yang mendasari Askar-Arum Spink mencabut permohonan tidak lain demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bulukumba.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Askar HL-Arum Spink (Asik) mencabut permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran administrasi politik uang dari pasangan calon lain termasuk gugatan terhadap KPU dan Bawaslu setempat.

Kuasa hukum Paslon Askar-Arum Spink, Jusman Sabir saat sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, langsung menyatakan mencabut permohonan itu atas persetujuan dan perintah dari kliennya.

"Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan permohonan perkara 04 kami nyatakan mencabut yang mulia," ujar Jusman Sabir di hadapan majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman yang juga Ketua MK, Kamis (4/2/2021).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, pemohon dari paslon nomor 02 itu menyampaikan, hal yang mendasari Askar-Arum Spink mencabut permohonan tidak lain demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bulukumba.

Ia mengatakan, dalam pilkada tentu semua paslon ingin menang. Namun kepentingan dan kesejahteraan rakyat Bulukumba berada di atas segalanya.

"Pak Askar dan Arum Spink ingin melihat Kabupaten Bulukumba maju dalam hal pembangunan fisik dan manusianya lebih dari hari ini. Misi beliau kira-kira seperti itu. Jadi dicabutnya gugatan di MK ini demi kepentingan masyarakat Bulukumba, demi kemajuan daerah," katanya seperti dikutip Antara.

Keputusan pencabutan gugatan itu disampaikan langsung oleh Askar HL kepada dirinya, dua hari lalu sebelum ia berangkat ke Jakarta menghadiri sidang MK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Menunggu Penetapan Hakim

Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum Syamsul mengatakan, dengan permohonan oleh tim hukum Paslon 02 Askar HL-Arum Spink itu tidak lantas menyelesaikan perkara tersebut di MK.

"Kami masih menunggu agenda selanjutnya dan nanti kita akan lihat apa putusannya pada sidang dismissal nanti yang dijadwalkan tanggal 15-16 Februari 2020," ucapnya.

Hasil dari dismissal proses adalah keputusan dalam bentuk penetapan hakim yang diputuskan dalam suatu rapat musyawarah yang secara khusus dilakukan untuk itu, yang dilengkapi pertimbangan hukum bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar.

Â