Sukses

KPK Eksekusi Putusan MA yang Menyunat Vonis Anas Urbaningrum

Eksekusi PK pemotongan masa hukuman Anas Urbaningrum dilakukan pada Rabu, 3 Februari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Eksekusi dilakukan pada Rabu, 3 Februari 2021. Anas kembali mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Ali mengatakan, Anas akan menjalani pidana penjara 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 300 juta. Pidana Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 subsider 1 bulan. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap tak dibayar, maka harta benda Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun. Dalam vonis, hakim juga mencabut hak politik Anas selama 5 tahun.

"KPK akan melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai aset recovery dari Tindak Pidana Korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini giliran mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas diterima MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).

Andi mengatakan, MA mengabulkan permohonan PK Anas pada Rabu (30/9/2020) siang. Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Diberitakan sebelumnya, pada 24 September 2014, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut mantan anggota KPU itu hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Anas.

Anas Urbaningrum kemudian mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas Urbaningrum tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu, dijatuhkan pada 4 Februari 2015.

Anas Urbaningrum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut menemui kegagalan.

Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman yang harus dipikul mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Kemudian dalam perjalanannya Anas mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.