Sukses

Cholil Nafis MUI Kritik SKB 3 Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah

SKB tentang larangan aturan seragam kekhususan agama diteken oleh Mendikbud, Mendagri, dan Menag.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal larangan bagi pemerintah daerah dan sekolah membuat aturan seragam kekhususan agama tertentu.

Menurut Cholil Nafis, jika mewajibkan yang wajib bagi umat Islam dilarang, di mana nilai pendidikannya. Hal itu disampaikan Cholil Nafis dalam akun Instagram resminya @cholilnafis, Jumat (5/2/2021).

"Mewajibkan yg wajib menurut agama Islam kpd pemeluknya aja tak boleh. Lalu pendidikannya itu dmn? Model pendidikan pembentukan karakter itu krn ada pembiasaan dari pengetahuan yg diajarkan diharapkan menjadi kesadaran," tulis Cholil Nafis. 

Mestinya pada jenjang pendidikan dasar kewajiban berseragam sesuai tuntunan Islam bagi mereka yang muslim adalah hal yang lumrah.

"Namanya juga pendidikan dasar ya, masih wajib berseragam dan wajib bersepatu. Lah giliran mau diwajibkan berjilbab bagi yg muslimah (bukan non muslimah) ko’ malah tdk boleh," katanya.

Menurut Cholil Nafis, seharusnya yang dilarang adalah aturan yang mewajibkan penggunaan seragam muslim kepada mereka yang nonmuslim. Bukan malah seluruh sekolah dilarang untuk membuat aturan seragam bagi muslim.

"Yg tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada non muslimah atau melarang muslimah memakai jilbab krn mayoritas penduduknya non muslim," tegasnya.

Ia merasa janggal dengan aturan seragam tersebut. Di saat pandemi seperti ini yang dibutuhkan adalah upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memaksimalkan pembelajaran jarak jauh, namun Kemendikbud malah mengurusi seragam.

"Memang agak aneh juga reaksinya. Kan sdg tak ada anak sekolah berseragam utk beratribut keagamaan krn semuanya sdg belajar daring, ko’ ya malah ngurus seragam. Baiknya memang mengurus gmn memaksimalkan belajar daring di pelosok yg tak terjangkau atau yg tak punya perangkatnya," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

SKB 3 Menteri

Untuk diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Rabu (3/2/2021).

Keputusan ini disebut merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bineka Tunggal Ika”, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini. Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bineka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” terang Mendikbud Nadiem.

Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.

Enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya adalah 1) keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda); 2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, 3) Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama; 4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Mendikbud.

Kemudian, 5) jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Nadiem.

Terakhir, 6) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.