Sukses

Ganjil Genap di Kota Bogor Diterapkan Mulai Sabtu 6 Februari 2021 Pukul 00.00

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, penerapan ganjil genap bukan untuk mengurangi volume kemacetan lalu lintas, melainkan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap di Kota Bogor mulai diterapkan Sabtu (6/2/2021) mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (7/2/2021) pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ganjil genap ini berlaku menyeluruh baik kendaraan pelat kota maupun luar Kota Bogor. Kecuali kendaraan pelayan publik, angkutan umum, ojek/taxi online dan angkutan logistik.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, pemberlakukan ganjil genap dalam upaya memperketat protokol kesehatan Covid-19 bagi orang-orang yang tidak jelas tujuannya.

"Bagi yang bekerja melayani publik, perekonomian, ini masih bisa. Tetapi apabila tidak ada kejelasan, ini yang akan kita putar balik," ucap Wali Kota Bogor Bima Arya usai rapat koordinasi bersama Polresta Bogor Kota, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, sistem ganjil genap di Kota Bogor akan diterapkan selama 14 hari ke depan. "Artinya akhir pekan depan pun sama, ada ganjil genap. Dari Jumat-Minggu," kata dia.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, penerapan ganjil genap bukan untuk mengurangi volume kemacetan lalu lintas, melainkan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan.

"Ingat ini bukan tentang kemacetan lalu lintas. jadi tidak ada sanksi tilang. Dan mengapa diberlakukan 24 jam? Karena ini menyangkut protokol kesehatan," kata Susatyo.

Menurutnya petugas akan menjaga di setiap pos. Mereka akan mengecek baik pelat nomor kendaraan maupun tujuan dan keperluan pengendara tersebut.

"Kalau nanti ada kendaraan tidak sesuai tanggal dengan nomor pelat paling ujung, maka akan diputarbalikkan. Termasuk kalau tujuannya cuma main, kita berlakukan sama," terang Susatyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

11 Pos Sekat

Dia menyebut ada 11 pos sekat untuk pemeriksaan kendaraan. Enam Pos di wilayah perbatasan Kota Dengan Kabupaten Bogor. Tujuh pos lainnya di pusat kota maupun di lokasi yang berpotensi kerumunan.

Enam titik lokasi pemeriksaan antara lain, Pos Sekat Pomad, Pos Sekat GT Bogor, Pos Sekat Simpang Ciawi, Pos Sekat Gunung Batu, Pos Sekat Yasmin, Pos Sekat Bubulak. Setiap pos sekat akan disiagakan 17 personel.

Sedangkan tujuh lainnya yaitu Pos Simpang Bantar Jati, Simpang Jalak Harupat, Simpang Tugu Kujang, Simpang Ekalokasari, Simpang Irama Nusantara, Simpang RSUD Kota Bogor, dan Simpang Air mancur. Setiap simpang disiagakan 12 personel. 

Â