Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memangkas hukuman mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis, 4 Februari 2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat malam 5 Februari 2021.
Hukuman Amril Mukminin disunat 2 tahun oleh PT Pekanbaru. Majelis hakim banding menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Amril.
Advertisement
Pada putusan pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Amril.
Hakim menyatakan Amril Mukminin terbukti bersalah menerima suap dari pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Kasasi
Ali mengatakan, salah satu alasan KPK mengajukan kasasi lantaran hakim banding mengesampingkan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Amril. Hakim banding menyatakan Amril tak terbukti menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagaimana dakwaan kedua tim penuntut umum.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Amril menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera. Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.
Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 miliar.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali.
Advertisement