Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan calon Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo karena dinilai tidak jelas.
Kuasa hukum KPU Tangsel, Saleh mengatakan pemohon tidak jelas menguraikan dasar permohonan.
"Dalil-dalil pemohon sama sekali tidak membahas hasil penghitungan suara yang benar dan meminta penetapan hasil suara sesuai perhitungan yang benar menurut pemohon," jelasnya dilansir Antara, Jumat, 5 Februari 2021.
Advertisement
KPU Tangsel pun membantah dalil pasangan calon nomor urut 1 Muhammad-Saraswati Djojohadikusumo terkait adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pemohon disebut tidak mengajukan sengketa TSM sampai hari pemungutan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Terkait hal ini, Saleh mengatakan KPU Tangsel telah menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Tangsel selama proses pilkada.
"Pada dasarnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dimohonkan," ujarnya.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dugaan Manipulatif Sarat Pelanggaran TSM
Sebelumnya pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan karena diduga terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran TSM.
KPU Tangsel pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Untuk diketahui, KPU Tangsel menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon nomor urut 01 Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 205.309 suara, paslon nomor urut 02 Siti Nurazizah-Ruhamaben 134.682 suara, dan paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 235.734 suara.
Advertisement