Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR berencana menunda merevisi UU Pemilu, yang sebenarnya sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Namun, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan seharusnya revisi UU Pemilu harus dilakukan dan penting. Karena banyak aspek yang harus diperbaiki.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Advertisement
Dia mencontohkan, soal sistem Pemilu yang selama ini tidak omprehensif. Ditandai dengan mekanisme pencalonan, district magnitude (DM) atau besaran daerah pemilihan hingga electoral justice yang masih berantakan.
Selain itu, masih banyak pihak melayangkan gugatan terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, ini beberapa gambaran bahwa memang UU Pemilu perlu diperbaiki.
"Ini kan cerminan aktivitas-aktivitas (Pemilu) yang kita lakukan belum menyeluruh, masih tambal sulam, masih adanya kepentingan-kepentingan," kata Ferry dalam webinar, Minggu (7/2/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Digitalisasi Pemilu
Ferry juga melihat perlunya memperhatikan digitalisasi Pemilu. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah dan DPR mengarahkan Pemilu pada teknologi informasi mengikuti perkembangan zaman.
"Kita sudah maju dengan Sirekapnya walaupun dengan segala dan dinamikanya. Tapi bagaimana audit keamanan partisipasi publik ini sangat penting," kata dia.
Ketiga, mengenai penataan kelembagaan penyelenggara Pemilu. Ferry menilai proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tidak beraturan, belum transparan dan kurang memperhatikan kualitas.
"Ini kan harus ditata dengan baik, dengan seleksi yang transparan, kualitas penyelenggara dan tidak ada ruang-ruang untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.
"Perlu juga dibangun komisioner cukup saja satu periode dengan misalnya tidak lima tahun tapi tujuh tahun," kata Ferry.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement