Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Iya benar (sidang Brigjen Prasetijo Utomo dengan agenda tuntutan). Kira-kira siang baru akan dimulai sidangnya," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dari Djoko Tjandra.
Advertisement
Hal itu dimaksudkan agar dapat menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jerat Pasal untuk Brigjen Prasetijo
Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement