Liputan6.com, Jakarta - Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma atas kepemilikan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, polisi menyita tiga butir ekstasi saat menggeledah tubuh Ridho Rhoma. Saat itu, ekstasi disimpan dalam bungkus rokok.
Baca Juga
"Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Advertisement
Yusri menerangkan, kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayah Tanjung Priok.
Informasi itu kemudian dikembangkan sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamis 4Â Februari 2021.
"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan," ujar dia soal penangkapan Ridho Rhoma.
Â