Liputan6.com, Jakarta - Seolah tak kapok pernah merasakan dinginnya jeruji besi terkait kasus kepemilikan sabu, pedangdut Muhammad Ridho Rhoma kembali menggulangi perbuatannya. Bedanya, kali ini, dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak tiga butir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Ridho Rhoma telah diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu mengaku kembali menggunakan narkoba.
"Hasil keterangan awal dari MR memang betul terkahir dia menggunakan barang haram ini pada saat ada kegiatan di sekitar pulau Bali," kata Yusri dalam keteranganya, Senin (8/2/2021).
Advertisement
Dalam penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok di kantong celana Ridho Rhoma. Saat itu, dia sedang bersama dua temannya.
Namun, Yusri menyebut, tiga buktir ekstasi yang dibeli Ridho itu belum sempat dikonsumsi. "Dia tidak sempat menggunakan. Tapi kami temukan barang itu ada padanya, dan dia hasil tes urine juga positif," ucapnya.
Ridho Rhoma yang belum lama ini keluar dari penjara akibat kasus narkoba menyampaikan permohonan maafnya karena kembali tersandung kasus serupa. Dia berdalih kembali mengonsumsi narkoba karena tidak mampu melawan ketergantungannya terhadap zat terlarang itu.
"Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya, saya memohon maaf kepada yang pertama orangtua saya, papa, mama pada rekan-rekan kerja," kata Ridho.
Dia pun meminta orangtua dan para penggemarnya untuk membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya. "Kepada seluruh penggemar dan masyarakat Indonesia, saya ingin sembuh, dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bebas Januari 2020
Seperti diketahui, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu terkait kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu pun sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya pada awal tahun 2018 lalu.
Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali dibui pada Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia kemudian bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020.
"Kita tahu MR adalah publik figur yang memang juga tersangkut hal serupa sejak 2017 lalu kalau tidak salah pada dia sempat divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan sekarang terulang lagi," papar Yusri.
Advertisement