Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.
Penangkapan Ridho Rhoma ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Usai ditangkap, polisi pun mengungkapkan pihaknya menyita tiga butir ekstasi saat menggeledah tubuh Ridho Rhoma.
Advertisement
"Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Tak sendiri, Ridho Rhoma ditangkap saat sedang bersama teman-temannya. Namun dari hasil tes urine kepada Ridho dan dua temannya, hanya Ridho yang positif amfetamin.
"Kedua rekannya laki-laki semua itu negatif sehingga kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami," ucap Yusri.
Berikut deretan fakta terkini usai penangkapan kembali Ridho Rhoma terkait kasus dugaan narkoba dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sita 3 Butir Ekstasi
Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma atas kepemilikan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, polisi menyita tiga butir ekstasi saat menggeledah tubuh Ridho Rhoma. Saat itu, ekstasi disimpan dalam bungkus rokok.
"Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Â
Advertisement
Ditangkap dari Hasil Informasi Warga
Yusri menerangkan, kasus Ridho Rhoma ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayah Tanjung Priok.
Informasi itu kemudian dikembangkan sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021.
"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan," kata Yusri.
Â
Saat Ini Hanya Ridho Rhoma yang Jadi Tersangka
Yusri menyebut, Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendatangi unit apartemen yang dihuni putra raja dangdut Rhoma Irama itu pada Kamis, 4 Februari 2021.
"Di dalam apartemen situ ada tiga orang, saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR. Ketiga-tiga kita gelandang masuk ke polres, kita lakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan," kata dia.
Yusri mengungkapkan, hasil tes urine dari ketiga orang yang diringkus oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, hanya Ridho Rhoma yang terdapat kandungan amfetamin dan metamfetamin. Selain itu, polisi juga menyita tiga butir ekstasi di kantong celananya.
"Kedua rekannya laki-laki semua itu negatif sehingga kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami," ucap dia.
Â
Advertisement
Terakhir Pakai di Bali
Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan tiga butir ekstasi dari saku celana Ridho Rhoma. Tak hanya itu, hasil tes juga menunjukkan bahwa Ridho Rhoma positif amfetamin dan metamfetamin.
Rupanya, dari hasil pemeriksaan awal Ridho Rhoma mengakui bahwa ia mengonsumsi barang haram itu beberapa waktu lalu saat tengah berada di pulau Dewata.
"Hasil keterangan awal dari saudara MR ini terakhir ia menggunakan barang haram ini kemarin, di pulau Bali, itu baru saja dia lakukan. Terakhir di Pulau Bali, pada saat ada acara kegiatan di pulau Bali," kata Yusri.
Â
Buru Pemasok
Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok membidik pemasok ekstasi ke penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma. Polisi mengklaim telah mengantongi indentitas pemasok narkoba itu.
Kepada polisi, Ridho Rhoma mengaku terakhir kali bertansaksi tiga butir ekstasi dengan pria berinisial M.
"Yang bersangkutan membeli kepada seseorang. DPO inisial M. Dia transfer sendiri kepada pelakunya. Ini masih kami dalami," kata Yusri.
Yusri menerangkan, Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok telah mengerahkan tim untuk memburu M. Namun, dia tak berbicara lebih jauh mengenai sosok M.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma masih berjalan untuk menggali latar belakang dari M.
"Kita masih lakukan pengejaran. Mudah-mudahan kita bisa mengungkap pelaku yang menjual kepada MR," ucap Yusri.
Â
Advertisement
Dalih dan Ucapan Maaf Ridho Rhoma Kembali Gunakan Narkoba
Yusri mengungkapkan, Ridho Rhoma telah diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu mengaku kembali menggunakan narkoba.
"Hasil keterangan awal dari MR memang betul terkahir dia menggunakan barang haram ini pada saat ada kegiatan di sekitar pulau Bali," kata Yusri.
Dalam penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok di kantong celana Ridho Rhoma. Saat itu, dia sedang bersama dua temannya.
Namun, Yusri menyebut, tiga buktir ekstasi yang dibeli Ridho itu belum sempat dikonsumsi. "Dia tidak sempat menggunakan. Tapi kami temukan barang itu ada padanya, dan dia hasil tes urine juga positif," ucapnya.
Ridho Rhoma yang belum lama ini keluar dari penjara akibat kasus narkoba menyampaikan permohonan maafnya karena kembali tersandung kasus serupa.
Dia berdalih kembali mengonsumsi narkoba karena tidak mampu melawan ketergantungannya terhadap zat terlarang itu.
"Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya, saya memohon maaf kepada yang pertama orangtua saya, papa, mama pada rekan-rekan kerja," kata Ridho.
Dia pun meminta orangtua dan para penggemarnya untuk membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya.
"Kepada seluruh penggemar dan masyarakat Indonesia, saya ingin sembuh, dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," tutup Ridho.
Jerat Hukum yang Menanti
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement