Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang, Banten akan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Untuk itu, Pemkot Tangerang menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh lurah dan camat se-Kota Tangerang, dengan pokok pembahasan implementasi Inmendagri yang mulai berlaku 9-22 Februari 202, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Baca Juga
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam rapat yang berlangsung secara daring itu menyampaikan agar Inmendagri dapat dipelajari secara rinci oleh lurah dan camat untuk dapat diikuti bersama oleh masyarakat.
Advertisement
"Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan, mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, tokoh masyarakat dan agama. Agar PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," tutur Arief dalam rapat yang juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Sachrudin, Senin (8/2/2021).
Sebab dalam praktiknya, lanjut dia, Inmendagri PPKM Mikro ini, bukan hanya dilakukan oleh Pemda saja. Melainkan juga harus diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat, sehingga mempercepat menurunnya angka penyebaran Covid-19, terutama dalam memutus penularan di klaster keluarga.
Arief juga menambahkan, pemberlakuan PPKM Mikro oleh Pemerintah Pusat, akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang, di masa awal pandemi Covid-19.
"Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah. Ini untuk menekan pada klaster rumah tangga," tutur Arief.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pendataan Secara Mendetail
Sementara, Wakil Wali Kota Sachrudin menambahkan, lurah dan camat diharapkan dapat melakukan pendataan secara mendetail, terkait wilayah penyebaran Covid-19 di setiap wilayah mereka.
"Buat data hingga per rumah yang terdampak, agar pemetaan dan pencegahan bisa dilakukan secara optimal dan maksimal," pungkas Sachrudin.
Advertisement