Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana  10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hakim menilai Pinangki telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan," kata ketua hakim majelis saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).Â
Advertisement
Menurut hakim, Terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan pencucian uang dan pemufakatan jahat untuk melakukan TPK.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditahan
Menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primer.
"Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdaksa tetap ditahan," jelas hakim .
Sebagai informasi, hukuman dijatuhjan hakim lebih berat dari tuntuntan jaksa. Jaksa lewat tuntutannya hanya menuntut hukuman penjara selama 4 tahun untuk terdakwa. Diketahui terdakwa terbelit kasus pengurusan fatawa MA untuk buronan koruptor Joko Tjandra.
Advertisement