Sukses

Terapkan PPKM Mikro, Pemerintah Beri Tes Antigen Gratis

Airlangga Hartarto berharap saat diterapkannya PPKM Mikro, maka pelaksanaan 3T menjadi masif.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto berharap saat diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro, maka pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) bisa dilakukan lebih masif.

Karena itu, pihaknya akan memberikan tes antigen secara gratis agar pelaksanaan 3T saat PPKM Mikro bisa berjalan maksimal.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

"Pelaksanaan daripada 3T, testing dilaksanakan swab antigen secara gratis yang akan disiapkan untuk masyarakat di desa/kelurahan, disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing," kata Airlangga, Senin (8/2/2021).

Bukan hanya memberikan tes antigen gratis, pemerintah juga akan memberikan masker secara gratis yang sesuai standa pencegahan penularan Covid-19.

"Bantuan masker diberikan sesuai standar, standarnya adalah washable atau yang bisa dicuci. Ini akan disediakan oleh Kementerian perindustrian dan Kementerian BUMN," ungkap Airlangga.

Dia menuturkan, terkait testing dan tracing, akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai tracer yang telah dilatih oleh Kementerian Kesehatan.

Kemudian untuk treatment, Airlangga mengatakan PPKM Mikro akan melaksanakan perawatan isolasi mandiri, isolasi terpusat, dan perawatan di fasilitas kesehatan. Hal itu akan dikoordinasikan oleh pos jaga di wilayah desa/kelurahan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," bunyi Instruksi Mendagri dikutip Liputan6.com, Senin (8/2/2021).

Adapun PPKM Mikro tersebut diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa PPKM yang diberlakukan di Jawa-Bali sejak 11 Januari-8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Gubernur D.I Yogyakarya dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Lalu, Gubernur Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpansar, dan sekitarnya.