Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Hakim menjelaskan ada hal yang memberatkan Jaksa Pinangki selain dirinya terbukti korupsi.
"Terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK adalah perkara cessie Bank Bali sebesar Rp94 M yang saat itu belum dijalani," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Hakim juga melihat, Jaksa Pinangki menyangkal perbuatan korupsi, tindak pencucian uang, serta permukatan jahat yang telah dilakukan dalam kasus ini.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
"Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," kata hakim.
Selain itu, hakim melihat Jaksa Pinangki yang notabenenya aparat penegak hukum, tak mendukung langkah negara memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terdakwa menikmati hasil kejahatan," jelas hakim.
Meski demikian, ada hal yang meringkan Jaksa Pinangki. Diantaranya bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia empat tahun. Terakhir belum pernah dihukum.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dihukum 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti bersalah karena terlibat korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan," kata ketua hakim majelis saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Menurut hakim, Terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan pencucian uang dan pemufakatan jahat untuk melakukan TPK.
Menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primer.
"Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdaksa tetap ditahan," jelas hakim.
Advertisement