Sukses

Selain Rizieq, Kejagung juga Menahan 7 Tersangka Kasus Prokes Termasuk Shobri Lubis

Mereka yang ditahan di adalah Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Ali Alwi Alatas, Ahmad Shobri Lubis, dan Idrus Alhabsy.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap berkas perkara sejumlah kasus yang menjerat Rizieq Shihab dan pihak terkait lainnya. Kini total tujuh tersangka telah dilakukan penahanan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima empat berkas perkara, berikut tersangka dan barang bukti dari Polri atas Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.

"Atas nama Tersangka MR dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap pada hari Jumat 05 Februari 2021 yang lalu," tutur Leonard dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Adapun perinciannya, kasus di Jalan Tebet Utara dan Petamburan Jaksel pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dengan tersangka Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Ali Alwi Alatas, Ahmad Shobri Lubis, dan Idrus Alhabsy.

"Dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas dia.

Kemudian kasus RS Ummi pada 27 November 2020 dengan tersangka Andi Tatat, Rizieq Shihab, dan Muhammad Hanif Alalatas dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 216 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ditahan di Salemba

Selanjutnya kasus kerumunan di Megamendung dengan tersangka Rizieq Shihab dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," Leonard menandaskan.

Adapun untuk tersangka Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi telah mengajukan permohonan terkait kapasitasnya dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebab itu, jaksa tidak melakukan penahanan.