Sukses

Divonis 10 Tahun, Hakim Beberkan Pasal Berlapis yang Dilanggar Pinangki

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Pinangki Sirna Malasari jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yakni hanya 4 tahun bui.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pun membeberkan pasal berlapis yang dilanggar Jaksa Pinangki dalam skandal kasus Djoko Tjandra ini.

Pertama, Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua, Pinangki juga melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor terkait pemufakatan jahat.

"Terdakwa juga melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim merinci tiga pasal berlapis tersebut saat membacakan vonis di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Selain melanggar pasal berlapis, hakim juga menilai sejumlah hal memberatkan yang dilakukan Pinangki. Sehingga hukuman dijatuhi lebih berat daripada tuntutan jaksa selama empat tahun penjara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Hal yang Memberatkan Pinangki

Pertama, Pinangki dinilai hakim melakukan penyangkalan dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain. "Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," kata Hakim.

Kemudian, lanjut hakim, Pinangki sebagai penegak hukum dalam hal ini jaksa, tidak mendukung langkah negara memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Terdakwa menikmati hal tersebut (korupsinya)," Hakim menandasi.