Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang larangan izin masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
SE yang diteken Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo pada hari ini, 9 Februari 2021 itu, merupakan kelanjutan dari SE sama yang diterbitkan Satgas Covid-19 dengan nomor 6 Tahun 2021.
Adapun ketentuan pada SE tersebut sebagai berikut:
Advertisement
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
a. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
b. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
SE itu juga mengatur soal protokol perjalanan internasional. Di mana menunjukan hasil pemeriksaan PCR masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan internasional.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harus Patuhi Syarat
Lengkapnya sebagai berikut:
3. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
c. Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelajar/mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2021 dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
d. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf c; d.
e. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Advertisement