Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengatur waktu operasional transportasi publik di Ibu Kota. Yakni mulai dari Transjakarta hingga MRT Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PPKM Berbasis Mikro.
Baca Juga
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada 9 Februari 2021.
Advertisement
Dalam surat tersebut ditegaskan bila Transjakarta, angkutan umum reguler, MRT, dan LRT beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Mulai hari ini (beroperasi hingga) pukul 22.00 WIB," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Sementara itu untuk transportasi bagi tenaga kesehatan akan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
"Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pembatasan Kegiatan hingga Tingkat RW
Syafrin mengatakan, perpanjangan PSBB dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Lanjut dia, pelaksanaan kebijakan mikro sudah diberlakukan di Jakarta sebelumnya.
"Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu. Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona.
Advertisement