Liputan6.com, Jakarta - Kafe GSH di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat ditutup permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Penutupan dilakukan karena pemilik kafe tidak kooperatif terhadap aturan operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan tidak pernah mengindahkan teguran aparat.
"Kami panggil terkait miskomunikasi tersebut untuk menyelesaikannya ke Dinas Parekraf. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut," ujar Kabid Penindakan Satpol PP DKI Eko Saptono dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).
Advertisement
Kemudian, Satpol PP DKI memberi rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta untuk memberikan sanksi penutupan permanen kepada kafe tersebut.
Akhirnya, kafe yang terletak di Ruko Mutiara, Taman Palem blok A17, Cengkareng, Jakarta Barat itu dipasangi garis Satpol PP dan spanduk penyegelan. Penyegelan kafe tersebut juga disaksikan oleh pemiliknya, Johan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dasar Penutupan Kafe
Berdasarkan surat keputusan Dinas Parekraf DKI, Satpol PP DKI pun menyegel permanen lokasi tersebut.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, dan Peraturan Daerah 18 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Selain itu penutupan juga sesuai dengan perda terkait PPKM untuk pencegahan COVID-19.
Advertisement