Liputan6.com, Jakarta Sertifikat tanah orangtua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tiba-tiba saja berubah menjadi milik orang lain. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, tanah atas nama orangtua Dino Patti Djalal memang sempat akan dijual atau disewakan pada tahun 2019.
Ketika itu, pemilik rumah mempercayakan Yurmisnawita untuk mengurus segala keperluannya. Hal ini karena kesibukan dari pemilik rumah yang sering ke luar negeri.
Baca Juga
"Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Advertisement
Dwiasi menjelaskan, seorang bernama Lina menjadi perantara. Lina, kata Dwiasi menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Dalam proses tersebut, Lina memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun tak digubris. Menurut keterangan, Yusmisnawita tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal.
"Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun," ujar dia.
Belakangan, diketahui seorang kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi. Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Yurmisnawita kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan.
"Terungkapnya kasus tersebut pada bulan Januari 2021," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita. Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Palsukan Sertifikat Tanah dan Rumah
Dwiasi menyebut, sertifikat tanah dan rumah diduga telah dipalsukan. Pihak kepolisian pun melakukan penyidikan. Saat ini empat orang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam hal ini, kepolisian berkoordinasi dengan BPN.
"Yurmisnawita maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan. Maka penyelidikan akan terus dilanjutkan," ujar dia.
Pada kasus ini, Dwiasi menyatakan, tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan sudah ditangkap pada tahun 2019 lalu. Saat ini mereka sedang menjalani putusan di lapas Cipinang.
"Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal. Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan-kawan saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019," papar dia.
Selain telah memproses hukum aktor utama yang teribat dalam kasus tersebut, Dwiasi menyebut pihaknya juga menangkap salah satu orang yang dipercaya untuk menjaga rumah tersebut.
"Pada 12 November 2020 Tim Juga telah menangkap Tofan orang kepercayaan yang menjaga rumah dari saudari Zurni Hasyim Djalal (ibu Dino Pati Djalal) saat ini masih proses penelitian kelengkapan berkas oleh kejaksaan," tandas dia.
Advertisement