Liputan6.com, Jakarta Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri lantaran sakit. Penangguhan penahanan sebelumnya memang sempat diajukan, namun ditolak penyidik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan memang hak dari tersangka dan keluarga.Â
Baca Juga
"Tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Advertisement
Meski Maheer dalam kondisi sakit, lanjut Rusdi, penyidik tentunya memiliki alasan tersendiri atas penolakan penangguhan penahanan tersebut.Â
"Penyidik juga memiliki pertimbangan-pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik," jelasnya.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Sebelumnya, polisi menyebut sempat berupaya membawa pria yang akrab disapa Ustaz Maheer ke rumah sakit, namun ditolak.
"Yang bersangkutan tidak menginginkan ke rumah sakit. Dia tetap ingin berada di Rutan Negara Bareskrim. Sudah ditawarkan, tapi sekali lagi yang bersangkutan, almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Negara Bareskrim," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (10/2/2021).
Dia mengatakan, pihaknya telah menjadikan Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai tempat penanganan medis para tahanan. Maheer juga sebelumnya sudah menjalani perawatan di sana selama tujuh hari.
"Jadi kalau di RS Polri kita sudah punya ruangan khusus, penjagaan khusus, dan dokter-dokternya pun punya kemampuan untuk merawat sebenrnya penyakit dari Soni Eranata. Pertimbanganya itu. Kalau di RS Polri kan sudah ada. Apalagi yang namanya tahanan seperti itu ada ruangan khusus, penanganan khusus, dan sebagainya. Kalau di Ummi kan belum tentu seperti itu," kata Rusdi.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Dirawat di RS Ummi
Soni Eranata alias Ustaz Maheer at Thuwailibi meninggal di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021).
Pengacara Ustaz Maheer, Djuju Purwantoro mengaku beberapa kali mengajukan permohonan untuk dibantarakan atau menangguhkan penahanan untuk dirawat ke rumah sakit. Tapi polisi bergeming atas permintaan itu.
"Tapi ya di awal-awal gitulah (justru) di-medical check di kliniknya Bareskrim. Awal-awalnya seperti itu," katanya.
Djuju mengaku pihaknya telah memohon pembantaran sebanyak dua kali. Niatnya almarhum ingin dirujuk ke Rumah Sakit Ummi Bogor.
"Beliau (almarhum) menginginkan karena medical record-nya itu ada di RS Ummi Bogor beliau menghendaki agar dirawatnya tetap di Rumah Sakit Ummi Bogor," katanya.
Namun dengan dalih perlengkapan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta sudah cukup lengkap, maka permohonan itu tak dikabulkan polisi.
"Iya (tak diizinkan), karena dengan alasan fasilitas dan dokter di RS Polri sudah cukup lengkap," tuturnya.
Ustaz Maheer diketahui mulai mengeluhkan sakit sejak satu bulan lalu.
"Awal Januari sudah ada keluhan itu," ucap Djuju.
Â
Â
Advertisement