Sukses

DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim Adhoc Mahkamah Agung

Proses penetapan tiga calon hakim adhoc Mahkamah Agung tersebut berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Komisi III pada 27 sampai 28 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan atas penetapan calon hakim adhoc pada Mahkamah Agung (MA). Terdapat tiga calon hakim adhoc yang telah ditetapkan dan dilaporkan pada saat Rapat Paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).

Adies menjelaskan proses penetapan tiga calon hakim adhoc tersebut berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Komisi III pada 27 sampai 28 Januari 2021. Tiga nama terpilih tersebut berdasarkan proses seleksi dari total enam nama calon hakim adhoc.

"Pada 28 Januari 2021 Komisi III melakukan rapat peleno untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan masing Kapoksi. Maka Komisi III memberikan persetujuan atas nama calon hakim adhoc pada Makamah Agung," kata Adies saat bacakan laporan Komisi III, di ruang rapat Paripurna Gedung DPR RI.

Berikut 3 nama calon hakim adhoc yang diloloskan Komisi III dari 6 nama yang diseleksi:

1. Sinintha Yuliansih Sibarani Agung sebagai calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.

2. Achmad Jaka Martadinata, sebagai calon hakim adhoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung.

3. Andari Yuriko sebagai calon hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Disetujui DPR

Atas hasil tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lantas menanyakan kepada peserta rapat paripurna, untuk meminta persetujuan atas uji fit and proper test Komisi III DPR terhadap tiga calon hakim adhoc.

"Saya menanyakan apakah laporan hasil uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan calon hakim adhoc Mahkamah Agung ini dapat disetujui?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab para anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna.

Setelah dinyatakan setuju, ketiga nama calon hakim adhoc pada Makamah Agung tersebut melanjutka sesi foto bersama bersama pimpinan DPR.

Sekedar informasi jika satu nama Calon Hakim Agung usulan Komisi Yudisial atas nama Triyono Martanto ditolak Komisi III. Lantaran diduga melakukan plagiat makalah saat seleksi pencalonan hakim agung.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com.