Sukses

Aisha Weddings Dilaporkan ke Polisi Terkait Promosi Nikah Usia 12-21 Tahun

Disna menilai Aisha Wedding melanggar undang-undang perkawinan, dan undang-undang perlindungan anak.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings resmi dipolisikan. Adalah Disna Riantina dari Pegiat Sahabat Milenial Indonesia SETARA Institute yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/2/2021) sore.

Disna Riantina merasa tergerak untuk mengadukan ke polisi setelah melihat beragam penawaran yang digembor-gemborkan Aisha Weddings melalui sebuah website dan flayer.

Disna menilai Aisha Wedding melanggar undang-undang perkawinan, dan undang-undang perlindungan anak.

"Kami mendalami membuka web terkait yaitu aishawedding.com kemudian kita ke sana ada anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun. Terus kemudian di sana juga dinyatakan perempuan juga hanya menjadi beban orang tua, artinya ada diskriminasi terhadap perempuan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, menirut Disna anjuran yang disampaikan AishaWedding berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap anak karena opini yang dibangun.

"Bahwa anak perempuan itu tidak berguna artinya kekerasan sangat mungkin terjadi apalagi kemudian yang diarahkan harus menikah arti harus itu kan makna yang wajib berbeda kalau dia pakai kata boleh," ujar dia.

 

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tangkapan Layar

Disna membawa flayer dan tangkapan layar website aishawedding.com untuk memperkuat adanya dugaan pelanggaran. Laporan ini diterima dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pihak pelapor yakni Disna Riantina, dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Disna mempersangkakan Aishawedding dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.