Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok. Penahanan dilakukan lantaran Ridho kembali terjerat kasus narkoba.
"Iya ditahan, di Polres (Metro Pelabuhan Tanjung Priok)," kata Yusri saat dihubungi Rabu (10/2/2021).
Baca Juga
Ridho Rhoma ditangkap aparat Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok terkait kepemilikan tiga butir ekstasi. Polisi menemukan tiga pil narkoba itu dari dalam bungkus rokok yang ada di kantong Ridho Rhoma.
Advertisement
"Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," kata Yusri, Senin (8/2/2021).
Yusri mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayahnya terkait peredaran narkoba. Informasi itu kemudian dikembangkan ke Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.
"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Baru Keluar Penjara Awal 2020
Seperti diketahui, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu terkait kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu pun sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya pada awal tahun 2018 lalu.
Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia kemudian bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement