Sukses

Tanggapan KPAI hingga Menteri PPPA soal Viral Aisha Weddings

Dalam websitenya, Aisha Weddings mengaku sebagai wedding organizer dan menawarkan kawin siri, menikah di usia muda, serta poligami.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Aisha Weddings yang mengaku sebagai wedding organizer (WO) belakangan marak dibicarakan. Bagaimana tidak, di websitenya, Aisha Weddings mempromosikan kawin siri, menikah di usia muda, dan poligami.

Seperti yang dilihat Liputan6.com dari website Aisha Weddings, pernikahan secara siri memang ditawarkan secara terang-terangan.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," tulis di website resmi Aisha Weddings.

Tak hanya itu, penyelenggara pernikahan ini juga mengkampanyaken pernikahan di usia muda di umur 12-21 tahun.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Setelah viral di sosial media, kini website Aisha Weddings pun tak bisa diakses. Sejumlah pihak pun tak tinggal diam dengan keberadaan Aisha Weddings.

Misal salah satunya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI bahkan sudah melaporkan ke polisi.

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu, 10 Februari 2021.

Pasalnya menurut KPAI, pihaknya melaporkan Aisha Weddings terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga juga dibuat geram dengan adanya Aisha Weddings.

Berikut beragam tanggapan usai viralnya Aisha Weddings yang menawarkan pernikahan siri dan anak dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, event organizer (EO) Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

UU tersebut mensyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah, yakni 19 tahun. Sementara, EO Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda, yakni 12-21 tahun.

"Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.

Menurut dia, paket pernikahan di usia muda yang ditawarkan Aisha Weddings seperti tak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda.

"Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak," kata Jasra.

Selain itu, menurut Jasra, Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan, adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19," kata Jasra soal Aisha Weddings.

Atas dasar tersebut, Jasra menyatakan KPAI sudah melaporkan EO Aisha Weddings itu ke kepolisian. KPAI meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri mengusut hal tersebut.

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," kata dia.

Selain itu, Jasra meminta seluruh masyarakat ikut menyosialisasikan gerakan menolak pernikahan usia muda. Gerakan tolak nikah muda ini bisa berjalan jika melibatkan seluruh elemen mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, serta keluarga untuk menyatakan hal tersebut.

"Setop perkawinan usia anak demi kepentingan terbaik anak dan menjawab visi pemerintah yang mengharapkan di tahun 2045 menjadi generasi unggul," tutup Jasra.

 

3 dari 5 halaman

BKKBN

Ajakan menikah di usia muda yakni 12-21 tahun oleh Aisha Weddings Organizer ramai beredar di media sosial.

Terkait ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan bahwa promo ini meresahkan.

Usia ideal perkawinan bukan belasan tahun seperti yang dituliskan Aisha Weddings, melainkan di atas 21 tahun terutama bagi perempuan.

Jika terlalu muda, apalagi 12 tahun memunculkan berbagai risiko seperti disampaikan pria yang berlatar belakang dokter spesialis kebidanan dan kandungan ini.

"Baik risiko yang berkaitan dengan kesehatan jasmani maupun psikologis. Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan," kata Hasto dalam keterangan yang diterima Liputan6.com.

Jika perkawinan usia muda dilakukan lalu hamil di usia belasan tahun, hal ini dapat berdampak pada tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.

Hasil penelitian menunjukkan anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun.

Lalu, bila melahirkan di usia 15-19 tahun kemungkinan meninggal dua kali lebih besar. Selain itu, juga muncul risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.

Hasil studi lain menunjukkan adanya hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka kejadian stunting: makin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak yang stunting.

Selain risiko kesehatan jasmani, pernikahan usia muda juga bisa memunculkan masalah sosial. Dalam hal ini remaja yang menikah di usia dini seringkali mengalami masalah perekonomian keluarga sebagai sehingga bisa memunculkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Kondisi tersebut membuat perkawinan usia anak rentan terjadi perceraian. Data menunjukkan angka perceraian pada kelompok usia 20-24 tahun dengan usia pernikahan belum lima tahun tinggi.

Tingginya angka perceraian pada kelompok tersebut sebagai akibat pernikahan yang dilakukan pada usia muda sehingga belum siap dalam menjalani kehidupan berkeluarga.

Maka dari itu, kesiapan psikologis yang dalam sebelum menikah amat diperlukan.

"Kesiapan psikologis diartikan sebagai kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri, meliputi pengetahuan akan tugasnya masing-masing dalam rumah tangga, kesiapan mental, perilaku, perasaan, pikiran, serta sikap seseorang," kata Hasto.

 

4 dari 5 halaman

Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut merespons kasus Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan siri serta pernikahan anak. Komnas Perempuan menganggap bahwa nikah siri merupakan satu bentuk kekerasan terhadap wanita.

"Nikah siri adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan karena tidak diakuinya hak-hak perempuan dalam perkawinan," kata Komisoner Komnas Perempuan Bahrul Fuad kepada Liputan6.com, Kamis (11/2/2021).

Meski secara agama sah, namun nikah siri secara hukum negara tidak memiliki legalitas. Sehingga jika terjadi sengketa rumah tangga, maka pihak istri akan rentan dirugikan karena tidak ada bukti sah pernikahan.

"Hal lain yang merugikan adalah, anak yang lahir dari pernikahan siri pada akta kelahirannya hanya akan ditulis sebagai anak seorang ibu, sehingga anak akan kehilangan hubungan legal dengan ayahnya. Hal ini akan berdampak pada anak yang tidak dapat mengakses hak waris dari ayah," terang Fuad.

Hal ini juga sewarna dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Dalam UU tersebut, praktik poligami yang erat kaitannya dengan nikah siri, tanpa seizin istri pertama merupakan tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Pasal 45 dan 49 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebutkan praktik kawin kedua dan seterusnya tanpa ada izin istri pertama adalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan itu bisa dipidanakan. Poligami juga berpotensi menghilangkan hak-hak anak dari hasil poligami," ucap dia.

Fuad mengungkap, data yang dimiliki Komnas Perempuan menunjukan bahwa wanita yang terlibat dalam pernikahan poligami kerap mendapat kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan finansial atau penelantaran.

"Beberapa negara Islam sesungguhnya melarang warganya melakukan poligami seperti Turki dan Tunisia," terang Fuad.

Fuad juga mengaku prihatin atas penggunaan agama untuk mendorong pernikahan poligami dan pernikahan anak tanpa mempertimbangkan kerugian yang ditimbulkan terhadap perempuan dalam praktik tersebut.

"Ketiga masalah (pelanggaran hukum pernikahan, perdagangan manusia, pernikahan poligami) menurut pemantauan kami dapat menempatkan perempuan dalam risiko kekerasan dan diskriminasi yang serius. Selain tindakan hukum, peristiwa ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk memperkuat upaya kita dalam pendidikan publik dalam mendorong transformasi budaya tentang perkawinan anak dan untuk memperkuat kemitraan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam perkawinan dan dalam keluarga," jelas Fuad.

Untuk itu, Fuad menyebut pihaknya meminta polisi untuk mengusut tuntas keberadaan Aisha Weddings yang tengah disorot publik.

Menurut dia, wedding organizer itu bukan hanya mempromosikan suatu hal yang melanggar UU Perkawinan, tapi juga mengisyaratkan praktik perdagangan orang di Indonesia.

"Komnas Perempuan mendukung seruan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) kepada polisi untuk mengusut tuntas iklan Aisha Wedding karena tidak hanya mengisyaratkan tindakan melanggar UU Perkawinan yang mengatur usia minimum untuk menikah, tetapi juga mengindikasikan kemungkinan praktik perdagangan orang di Indonesia," sebut Fuad.

 

5 dari 5 halaman

Menteri PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, menyatakan geram dengan promosi menikah muda yang dilakukan Aisha Weddings.

Dalam promonya, penyelenggaran pernikahan atau wedding organizer (WO) ini mengatakan bahwa wanita muslim yang ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT harus menikah di usia 12 hingga 21.

"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Bintang.

Promo tersebut dinilai meresahkan karena membuat seolah-olah menikah itu mudah. Lebih lanjut, Bintang menyebutkan bahwa di Indonesia ada aturan menikah yakni ketika laki-laki dan perempuan di atas 19 tahun. Bukan 12 tahun seperti yang Aisha Weddings dengungkan. Aturan usia perkawinan tertuang dalam dalam revisi UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.

Selain itu, promosi yang dilakukan Aisha Wedding juga melanggar Undang-undang.

"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," kata Bintang dalam rilis resmi KemenPPA yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 10 Februari 2021.

Bintang juga mengatakan promosi yang dilakukan Aisha Weddings soal perkawinan usia anak bertentangan dengan hukum.

Promo yang Aisha Wedding lakukan malah melanggengkan perkawinan anak yang ingin ditekan angkanya oleh pemerintah.

Kampanye nikah muda yang dilakukan Aisha Wedding lewat paket pernikahan usia 12-21 tahun dianggap tidak memedulikan nasib anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, hal ini akan ditindaklanjuti serius.

"Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

"Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," lanjut Bintang.