Sukses

Pemerintah Kota Depok Larang ASN Pergi ke Luar Daerah Selama Libur Imlek

Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran yang memastikan para ASN dan keluarganya berpergian keluar daerah selama libur Tahun Baru Imlek 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran yang memastikan para ASN dan keluarganya berpergian keluar daerah selama libur Tahun Baru Imlek 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek 11 hingga 14 Februari 2021," kata Pjs Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo, Kamis (11/2/2021).

Dia menuturkan, apabila ASN tersebut memang ingin melakukan perjalanan daerah ke luar daerah saat libur Imlek, maka harus meminta izin tertulis dari pejabat pembina di instansinya. Selain itu, juga harus memperhatikan peta zona resiko penyebaran Covid-19.

"Dapat mematuhi peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang," jelas Sri.

Menurut dia, jika ini dilanggar atau tak memenuhi aturan soal libur Imlek tersebut, maka akan diberi sanski.

"Baik hukuman ringan, sedang, maupun berat," kata Sri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Larangan Bagi ASN

Berkaca pada libur Natal dan Tahan Baru lalu, pemerintah tak mau kecolongan lagi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 8 Februari 2021, menyampaikan keputusan pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN untuk melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa liburan Imlek.

"Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Airlangga.

Kebijakan tersebut tak hanya bagi ASN hingga Pegawai BUMN saja, melainkan untuk pegawai swasta yang diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar kota saat masa libur Imlek 2021 ini. Hal tersebut dilakukan, untuk sebagai upaya memutus penyebaran virus Covid-19 yang dikhawatirkan dapat melonjak saat libur Imlek 2021.

Kebijakan ini kemudian diikuti dengan langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bepergian saat libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari bakal diberikan sanksi.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2021 guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).

"Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian kutipan salinan surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.