Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya sudah berlaku dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Aturan yang diubah mulai dari jam operasional untuk mal, restoran dan pusat perbelanjaan.
Begitu pun dengan petugas pelayanan publik, yang mana dalam hal ini adalah pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Dalam PPKM Mikro ini, ada sejumlah hal yang diubah, seperti soal pemberian relaksasi bagi para pelaku usaha. Di sini, kaitan jam operasional mal, restoran hingga pusat perbelanjaan, bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Dimana sebelumnya pukul 20.00 WIB," kata Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid, Kamis (11/2/2021).
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5Â
Terkait pegawai di lingkungan Pemkab Tangerang, jika sebelumnya 20 persen pegawai WFO atau work from office dan 80 persen WFH atau work from home, Kini semenjak ada aturan baru dalam PPKM Mikro diubah menjadi 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
"Jumlah pegawai yang WFH dan WFO diubah, nanti aturan jadwal masuknya akan diserahkan ke masing-masing kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah," ujar Rasyid.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Posko Penanganan Covid-19 di Setiap RW
Soal pendirian posko-posko penanganan Covid-19 di setiap RW yang wilayahnya masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, pihaknya meminta peran desa atau kelurahan ikut aktif dalam mendata wilayah mana yang dapat pengawasan ketat.
"Kita bangun posko lagi, walaupun memang cara ini sudah kita lakulan sejak bulan Februari 2020. Dan dengan cara ini tentu kita harap angka kasus aktif terus menurun diwilayah Kabupaten Tangerang," ungkapnya.Â
Advertisement