Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya memang sudah menerima hasil investigasi dari Komnas HAM terkait kasus baku tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Penyidik juga telah mempelajari seluruh isi dari kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM.
"Ada dua hal tentunya yang dicermati oleh Polri, dalam hal ini yang pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua permasalahan unlawfull killing," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga
Menurut Rusdi, ada kurang lebih 60 halaman dokumen investigasi Komnas HAM terkait kasus tersebut. Meski dokumen telah dipelajari, hal penting selanjutnya adalah terkait barang bukti.
Advertisement
"Barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," jelas dia.
Sebab itu, lanjut Rusdi, ke depan Polri merencanakan koordinasi terkait penyerahan barang bukti kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta Komnas HAM memberikan barbuk yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM untuk diberikan kepada Polri," ujar Rusdi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tindak Lanjuti Hasil Investigasi
Dia mengatakan, barang bukti merupakan sesuatu yang diperlukan polisi untuk mengusut kasus yang tengah disidik.
"Karena barbuk ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil inevstigasi Komnas HAM," Rusdi menandaskan.
Â
Advertisement