Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor akan kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua selama tiga hari pada akhir pekan, yakni mulai Jumat hingga Minggu, 12-14 Februari 2021.
Namun ganjil genap kali ini tidak hanya memutar balik kendaraan ke tempat asal mereka, tetapi juga dilakukan penindakan berupa sanksi administratif bagi pengendara yang melanggar.
Baca Juga
"Jika tidak ada sesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan hari pelaksanaan ganjil atau genap akan dikenakan sanksi. Misal, Jumat besok berlaku angka terakhir pelat nomor genap, tapi ternyata ganjil. Itu akan diberikan sanksi," kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/2/2021).
Advertisement
Menurutnya, bagi yang melanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020. Para pelanggar disidang, sama halnya seperti pelanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi.
"Jadi pengendara tidak usah turun dari mobil, petugas yang akan menghampirinya dan memberikan sanksi," kata dia.
Meski demikian, pihaknya akan memberi kesempatan bagi pengendara untuk melanjutkan perjalanan dengan catatan karena alasan mendesak atau bekerja.
"Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas, hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi," terangnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dendap hingga Rp 250 Ribu
Untuk petugas pemeriksaan masih ditempatkan di lokasi yang sama seperti penerapan ganjil genap pekan lalu, yaitu 6 pos sekat dan 5 pos check point. Hanya saja kali ini ada penambahan satu Pos Crowd Free Road (CFR).
Petugas di pos ini yang nantinya melakukan pola back up personel jika lalu lintas di pos sekat atau check point sudah sangat padat.
"Tugas personel CFR ini bekerja secara mobile. Apabila mendapat laporan di ruas jalur yang tidak terkontrol, tersekat, maka tim yang akan melakukan penutupan jalan atau penyeleksian kendaraan," terangnya.
Susatyo menjelaskan, dari hasil evaluasi ganjil genap pekan kemarin, penerapan ini dinilai cukup efektif menekan mobilitas masyarakat.
"Ganjil genap pekan lalu volume kendaraan berkurang. Tapi perlu diingat, ini dalam rangka protokol kesehatan, bukan tentang kemacetan lalu lintas," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar ganjil genap yaitu sesuai dengan Perwali 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif untuk Pelanggar PSBMK.
“Sanksinya yang melanggar berupa denda mulai Rp 50 ribu dan maksimalnya Rp 250 ribu," terang Agustiansyah.
Pemberian sanksi ganjil genap dilakukan di setiap check point dengan sistem drive thru. "Kalau pelatnya sesuai tapi pengemudi melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi juga,” kata Agus.
Advertisement