Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam orang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan buku pengujian kendaraan bermotor atau buku KIR.
Mereka masing-masing berinisial MU, H, M, Y, I, dan Z. Keenamnya ditangkap saat sedang beroperasi mencetak buku KIR palsu untuk segera diedarkan.
"Pada 16 Desember 2020 anggota kita melihat ada orang membawa buku kir dan dilakukan pengecekan ternyata buku kirnya palsu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan soal peredaran buku KIR palsu. Polisi segera melakukan pengembangan dan mendapati markas sindikat tersebut di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"Setelah kita kembangkan, akhirnya semua bisa kita ungkap. Ini merupakan satu kelompok atau jaringan pemalsu di wilayah Jakarta Utara ini," ucap Guruh.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti seribu buku KIR palsu siap edar, stempel buatan yang menampilkan tanda instansi tertentu, hingga seperangkat komputer yang dipakai untuk memalsukan dokumen.
Polisi menjerat keenamnya dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dibanderol Rp 230 Ribu
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, sindikat ini menawarkan jasanya kepada sopir truk yang malas mengurus dokumen KIR mereka lantaran harus melalui serangkaian proses.
"Biasanya kan ada kendaraan truk pengangkut ini membutuhkan buku KIR. Biasanya kan membutuhkan prosedur tertentu, harus lewat Dinas Perhubungan dan lainnya," kata Guruh.
Para pelaku menawarkan jasanya dari mulut ke mulut kepada para sopir truk yang biasa mengaspal di Jakarta Utara. Kemudian mereka akan menawarkan jasa pembuatan buku KIR dengan harga Rp 230 ribu.
"Kemungkinan besar para pelaku sudah koordinasi dengan para pengemudi untuk membuat buku KIR ini tanpa melalui prosedur yang resmi atau sesuai dengan aturan. Satu buku KIR palsu dihargai Rp 230 ribu," ucap Guruh.
Advertisement