Liputan6.com, Jakarta Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan KKB di Papua yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebelumnya pada Selasa, 8 Februari 2021 KKB diduga melakukan tindak pidana terhadap warga Distrik Sugapa, Kab. Intan Jaya, Papua yang kemudian menjadikan warga mengungsi dari tempat tinggalnya.
"Pemerintah tidak akan berkompromi dengan KKB di Provinsi Papua, yang nyata-nyata mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Jaleswari dalam keterangan pers, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga
"Pemerintah bertanggungjawab dan terus memberikan perlindungan maksimal bagi segenap warga negara, termasuk masyarakat di Kabupaten Intan Jaya dari ancaman KKB," tambah dia.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Dia juga menjelaskan aparat keamanan diminta untuk mengambil tindakan terukur dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan guna menciptakan keamanan bagi masyarakat di Intan Jaya. Kemudian Pemerintah Papua juga saat ini meminta kehadiran Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya kembali ke wilayah kerjanya.
Termasuk kata dia meminta Bupati dan jajarannya untuk kembali bekerja di Intan Jaya dan tidak bekerja dari Nabire. Pemerintah Pusat mempercayakan kepada Pemerintah Papua untuk dapat menyelesaikan masalah ini dan mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah daerah dari kabupaten Intan Jaya.
"Pemerintah provinsi diharapkan untuk melakukan koordinasi dengan para tokoh adat dan pemimpin agama setempat. Peran pemerintah pusat akan memberi dukungan kepada provinsi dan kabupaten termasuk menyediakan bantuan sosial dan kesehatan," ungkap dia.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Percepatan Pembangunan
Dia menjelaskan Papua merupakan wilayah yang luas, dengan permasalahan yang berbeda-beda. Masalah di Intan Jaya kata dia sangat spesifik dan tidak mewakili Papua pada umumnya.
"Sebagai bagian penyelesaian permasalahan di Papua, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat di wilayah Papua secara keseluruhan," kata dia.
Dia juga menjelaskan saat ini, Pemerintah melalui Inpres No. 9 Tahun 2020 dan Kepres No. 20 Tahun 2020, secara serius memberikan perhatian khusus untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
"Otonomi khusus untuk Papua juga akan terus berlanjut melalui perbaikan UU Otonomi Khusus Papua yang prosesnya sedang berlangsung," ungkap dia.Â
Reporter : Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement