Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan baru mengenai bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik. Mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Rencananya, Kementerian ATR/BPN akan memulai pengadaan sertifikat tanah elektronik di Jakarta dan Surabaya. Kedua kota itu akan menjadi pilot project program peralihan sertifikat tanah elektronik ini.
Baca Juga
Infografis Kaesang Pangarep Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kronologi Versi Jubir dan Inisial Y
Infografis Wacana Susu Ikan Pengganti Alternatif Susu di Program Makan Bergizi Gratis dan Plus Minusnya
Infografis Daftar 20 Capim KPK, 20 Calon Dewas KPK, serta Jadwal Tes Wawancara dan Kesehatan
Lalu, seperti apa penampakan Sertifikat Tanah Elektronik? Berikut Infografisnya:
Advertisement
Saksikan Video Berikut Ini
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
INFOGRAFIS
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement