Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan baru mengenai bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik. Mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Rencananya, Kementerian ATR/BPN akan memulai pengadaan sertifikat tanah elektronik di Jakarta dan Surabaya. Kedua kota itu akan menjadi pilot project program peralihan sertifikat tanah elektronik ini.
Baca Juga
Lalu, seperti apa penampakan Sertifikat Tanah Elektronik? Berikut Infografisnya:
Advertisement
Saksikan Video Berikut Ini
2 dari 2 halaman
INFOGRAFIS
Advertisement