Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan polisi lalu lintas (Polantas) yang batal menilang seorang pengendara karena di dalam mobil terdapat kamera. Polda Metro Jaya turun tangan untuk berencana memanggil oknum polisi tersebut guna dimintai keterangan.
"Kita coba panggil yang bersangkutan anggotanya, kita akan klarifikasi seperti apa kejadiannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga
Sambodo mengatakan oknum polantas tersebut memiliki pangkat Brigadir. Ia berharap dengan adanya klarifikasi terhadap oknum polisi tersebut dapat membuat terang kasus yang sempat ramai itu.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
"Mudah-mudahan dengan adanya klarifikasi tersebut kita bisa mencapai titik temu, titik terang sebetulnya apa sih yang terjadi pada kejadian itu," ujar Sambodo.
Sambodo menambahkan, peristiwa itu merupakan insiden lama. Namun, akhir-akhir ini video tersebut diramaikan oleh pihak tertentu.
"Kalau kita lihat videonya, terjadi bulan September 2020, baru diviralkan di bulan Februari," kata Sambodo.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Kejadian
Dalam video tersebut menunjukkan dua orang anggota polisi menepikan seorang pengendara mobil di pinggir ruas sebuah jalan tol. Polisi pun menjelaskan alasannya memberhentikan kepada pengemudi. Menurutnya lantaran pengemudi telah melanggar marka jalan.
Pengemudi itu lantas membantah dan menyebut bahwa mobilnya memiliki kamera CCTV dan bisa membuktikan jika dirinya tidak melanggar marka jalan. Setelahnya, polisi tersebut langsung menyuruh mobil itu untuk melanjutkan perjalanan.
Video itu bahkan sempat dibagikan ulang oleh anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani.
Advertisement