Sukses

Soal SKB 3 Menteri, Kemendikbud Tegaskan Orangtua Dibebaskan untuk Tentukan Seragam Siswa

SKB itu melarang pemerintah daerah (Pemda) ataupun sekolah untuk membuat aturan seragam agama tertentu di lingkungan pendidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB itu melarang pemerintah daerah (Pemda) ataupun sekolah untuk membuat aturan seragam agama tertentu di lingkungan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), Kemendikbud, Jumeri mengatakan, kendati demikian orangtua diberi kebebasan untuk menentukan seragam anak-anaknya. Termasuk seragam sesuai tuntunan agama. Jadi penggunaan seragam agama sifatnya bukan lagi paksaan, melainkan bergantung pada kehendak sang anak atau orangtua.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

“Memberikan kebebasan orangtua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jumeri pada Bincang Sore yang berlangsung secara daring di Jakarta pada Kamis (11/2/2021). 

Jumeri mengatakan bahwa tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut peserta didik. Meskipun demikian, ia menjelaskan tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para peserta didik. 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hanya Mengatur Sekolah Negeri

Sementara itu, terkait dengan peserta didik yang bersekolah di madrasah maupun pesantren, Jumeri mengatakan bahwa SKB ini hanya mengatur peserta didik di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memang harus menampung peserta didik dari berbagai latar belakang termasuk berbagai agama. Sedangkan untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak diatur dalam SKB ini.

SKB Tiga Menteri lanjut Jumeri, justru melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk didalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya. 

“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” tegas Jumeri. 

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Hendarman, menjelaskan terbitnya SKB Tiga Menteri itu juga akan disertai pemantauan implementasi di lapangan. Menutya, pihaknya bakal terus melakukan pemantauan. 

“Hal ini guna memperdalam wawasan kebijakan terkait implementasi SKB ini,” tutur dia.