Sukses

Kemenag Mulai Data ASN Pelayan Publik, Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Tahap II

Data yang dibutuhkan untuk ASN pelayan publik yang disuntik vaksin Covid-19 mencakup beberapa, misalnya nama, NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, umur, nomor handphone, dan alamat sesuai KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar mengatakan, pihaknya sedang mendata penerima vaksin Covid-19 tahap II, yakni para pelayan publik.

Pendataan ini merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Kesehatan RI Nomor: SR.02.06/Menkes/78/2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal Dukungan Pendataan Taget Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Seluruh ASN Kemenag masuk dalam target pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap II. Sasaran vaksinasi tahap II adalah Pelayan Publik, termasuk di dalamnya pegawai Non PNS yang digaji dengan APBN," ujar Nizar dalam pesan singkat, Jumat (12/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta jajaran Eselon I pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk melakukan proses pendataan vaksinasi Covid-19.

Menurut Nizar, data yang dibutuhkan mencakup nama, NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, umur, nomor handphone, alamat sesuai KTP, kode Kab/Kota, serta riwayat kesehatan (komorbid).

"Termasuk juga kondisi keterangan terkait kondisi terkini. Misalnya, sedang hamil atau menyusui, dan lainnya," kata dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pengumpulan Data Terakhir

Nizar menjelaskan untuk Kanwil Kemenag Provinsi dan pimpinan PTKN, data yang telah dihimpun agar dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan setempat.

Khusus untuk ASN Eselon I Kemenag pusat, kata dia, data yang sudah dihimpun dilaporakan kepada Kepala Biro Umum Serjan Kemenag paling lambat 16 Februari 2021.

"Segera saja dilakukan pendataan dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar pelaksanaan vaksinasi bisa tepat waktu dan tepat sasaran," kata dia.

"Selain dengan Dinas Kesehatan, data tersebut juga agar disampaikan ke Biro Humas, Data dan Informasi paling lambat 15 Februari 2021," tutup Nizar.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

3 dari 3 halaman

Benarkah Sudah Divaksin Masih Bisa Kena Covid-19?