Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Ganjil genap yang bertepatan dengan libur panjang Imlek ini diberlakukan selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 12-14 Februari 2021.
Namun ganjil genap kali ini tidak hanya memutar balik kendaraan ke tempat asal mereka, tetapi juga penindakan berupa sanksi administratif bagi pengendara yang melanggar.
Di hari pertama penerapan ganjil genap, terpantau banyak pengendara yang terjaring petugas karena menggunakan kendaraan bernopol ganjil di tanggal genap.
Advertisement
Selain diminta putar balik, mereka yang terbukti melanggar dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu oleh petugas.
Salah satunya adalah rombongan warga negara asing (WNA) yang hendak berwisata ke Kuntum Farm Field di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor.
Dua mobil yang mengangkut satu keluarga wisatawan asing ini diminta putar balik ke daerah Jakarta oleh petugas jaga di Pos Wangun, Ciawi. Hal itu lantaran kendaraan yang digunakan bernopol ganjil. Selain itu, kedatangannya ke Kota Bogor untuk berwisata.
"Tadi bilang ke saya sekeluarga bilang mau ke Kuntum. Kelihatannya mau rekreasi ke sana," kata Wali Kota Bogor Bima Arya yang turun tangan menemui langsung rombongan WNA itu di Pos Sekat Wangun.
Setelah mendapat penjelasan, lanjut Bima, satu keluarga WNA itu kembali putar balik dan melanjutkan perjalanan ke arah Tol Jagorawi melalui pintu Tol Ciawi.
"Saya bilang lebih baik pulang lagi, karena nanti di dalam kota sama saja nantinya akan diminta putar balik. Namun akhirnya memahami, bilang oke dan akan kembali ke Jakarta," kata Bima seraya menyebut tidak memberikan sanksi administratif kepada pelanggar itu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Banyak Pelanggar Kena Denda
Tak hanya di Pos Sekat Wangun, di Pos Check Point Tugu Kujang pun demikian. Puluhan pengendara nampak diminta memutar balik Jumat pagi tadi, namun beberapa di antaranya dikenai sanksi berupa denda.
Ini karena menggunakan kendaraan bernopol ganjil di tanggal genap, ditambah bepergian tanpa alasan jelas.
"Banyak yang kena denda, tapi belum kita rekap. Lebih dari 20 kendaraan sih ada ya kita kenakan denda," terang Kasie Trantib Satpol PP Kota Bogor Apip Budiman di Pos Check Point Tugu Kujang.
Apip menerangkan, setiap kendaraan yang datang dari arah Terminal Baranangsiang, diawasi berdasarkan nopol kendaraannya oleh kepolisian. Bila ditemukan pelat nomor tak sesuai, polisi memberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satpol PP Kota Bogor.
Pengendara ditanyai tujuan dan keperluannya. Jika memiliki tujuan produktif dan alasan jelas maka diizinkan melanjutkan perjalanan. Namun bagi mereka yang dianggap tidak memiliki tujuan jelas, maka diminta putar balik dan dikenai sanksi denda.
Sementara itu, sejumlah ruas jalan di Kota Bogor sejak Jumat pagi hingga siang tampak lengang. Sejumlah ruas jalan yang menjadi langganan macet pun tampak lancar di hari pertama pemberlakuan ganjil genap.
Biasanya, setiap libur panjang maupun akhir pekan, Kota Bogor selalu dipadati kendaraan baik dari luar maupun dalam kota.
Advertisement