Liputan6.com, Jakarta Satgas Covid-19 meminta desa atau keluruhan membentuk posko Covid-19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Hal ini disebut dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pos Komando (Posko) penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingat Desa/Kelurahan. Adapun surat itu berlaku dari 12 Februari sampai 22 Februari 2021.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan Posko Covid-19 adalah tempat berserta perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 di suatu wilayah desa/kelurahan melalui fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Advertisement
Nantinya, pembentukan Posko Covid-19 berdasarkan inisiatif Kepala Desa atau Kelurahan dengan menerapkan beberapa hal yaitu menentukan struktur dan personel, menentukan lokasi, menyiapkan sarana dan prasarana, serta menilai status zonasi wilayah.
"Unsur posko terdiri dari Kepala Desa/Lurah dan aparat Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkatamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, relawan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan karang taruna," demikian salah satu poin yang dikutip Sabtu, (13/2/2021).
Dalam surat edaran tersebut, juga dijelaskan pembentukan struktur bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya serta perangkat desa/Kelurahan.
Untuk Alur komando dan koordinasi yaitu pelaporan dilakukan oleh Posko Covid-19 oleh posko desa/kelurahan secara real-time kepada posko satu tingkatan diatasnya yaitu tingkat kecamatan kemudian berjenjang Kabupaten/Kota kemudian ke tingkat provinsi hingga ke pusat.
"Supervisi kinerja Posko Covid-19 Desa/Kelurahan dilakukan secara berjenjang oleh Posko Covid-19 atau Satgas Covid-19 dilakukan ditingkat wilayah administrasi kepada posko Covid-19 atau Satgas penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya," demikian seperti dikutip.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Berkoordinasi
Dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan koordinasi dilakukan secara dua arah oleh Satgas Covid-19 dan Posko Covid-19 kepada Pemda pada tingkat tingkat wilayah administrasi yang sama.
Kemudian posko Desa/Kelurahan meminta fungsi untuk pencegahan terdiri dari penerapan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga serta pembatasan mobilitas. Penanganan kesehatan 3 T (Testing, Tracing, dan treatment), dampak ekonomi, kemudian layanan masyarakat.
Tidak hanya itu posko juga harus melakukan pembinaan yang terdiri dari penegakan displin dan pemberian sanksi. Kemudian pendukung yang terdiri dari pencatatan dan pelaporan logistik, serta dukungan komunikasi dan administrasi. Pembiayaan dalam pelaksanaan posko Covid-19 desa/Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 3 Tahun 2021 tentang pemberitahuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Serta SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tentang penyesuaian pengunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Â
Reporter: Intan Umbari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement