Sukses

Jokowi Teken Perpres, Penerima Vaksin Covid-19 yang Tak Ikut Vaksinasi Bisa Didenda

Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19. Aturan ini merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020.

Pada Pasal 13A Perpres tersebut, Jokowi mewajibkan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 untuk mengikuti program vaksinasi. Jika menolak, mereka akan dikenakan sanksi.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Sabtu (13/2/2021).

Adapun sanksi administratif yang diberikan sesuai pepres tersebut antara lain, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Sanksi berikutnya yakni, denda.

"Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," demikian bunyi Pasal 13A ayat 5.

Vaksinasi bisa dikecualikan apabila sasaran penerima vaksin tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Salah satunya, terkait kondisi kesehatan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dianggap Halangi Penanggulangan Pandemi Covid-19

Pemerintah memandang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tak mengikuti vaksinasi, akan menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona.

Selain dikenakan sanksi administratif, mereka yang menolak divaksin juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun Perpres tersebut diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 10 Februari 2021.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres.

Seperti diketahui, program vaksinasi di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021 di mana Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin produksi Sinovac. Untuk tahap awal, vaksinasi diprioritaskan kepada 1,5 juta tenaga kesehatan.

Selanjutnya, sebanyak 17,4 juta petugas pelayanan publik akan divaksinasi pada tahap berikutnya. Adapun masyarakat umum ditargetkan dapat divaksin Covid-19 pada Februari bersamaan dengan TNI-Polri dan petugas pelayanan publik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.